Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

437/Pdt.G/2025/PA.Sak

Nomor437/Pdt.G/2025/PA.Sak
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sak
Panjang Dokumen13.716 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →