Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

439/Pdt.G/2022/PA.Kdg

Nomor439/Pdt.G/2022/PA.Kdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Kdg
Panjang Dokumen36.960 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp805.000,00 ( delapan ratus lima ribu ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →