Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

439/Pdt.G/2023/PA.Pkp

Nomor439/Pdt.G/2023/PA.Pkp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Pkp
Panjang Dokumen33.457 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (t) terhadap Penggugat (a); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345000,- ( tiga ratus empat puluh limaribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →