Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

439/Pdt.G/2025/PA.Lbs

Nomor439/Pdt.G/2025/PA.Lbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Lubuk Sikaping
Panjang Dokumen62.771 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menolak gugatan Penggugat; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp159.000,00 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →