439/Pdt.P/2024/PA.LLG
| Nomor | 439/Pdt.P/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Linggau |
| Panjang Dokumen | 65.438 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama ( [nama disamarkan] ) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama ( [nama disamarkan] ) di KUA Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →