Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

43/Pdt.G/2022/PN Pol

Nomor43/Pdt.G/2022/PN Pol
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Pol
Panjang Dokumen71.356 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →