Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

43/Pdt.G/2022/PN Rno

Nomor43/Pdt.G/2022/PN Rno
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Rno
Panjang Dokumen56.490 karakter

Amar Putusan

Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 2.910.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →