43/Pdt.G/2023/PN Cjr
| Nomor | 43/Pdt.G/2023/PN Cjr |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Cianjur |
| Panjang Dokumen | 16.358 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati dan menghukum Penggugat dan Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →