Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

43/Pdt.G/2024/PA.Lbg

Nomor43/Pdt.G/2024/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lbg
Panjang Dokumen42.268 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.179.000,00 (Seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →