Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

43/Pdt.G/2025/PA.ML

Nomor43/Pdt.G/2025/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA ML
Panjang Dokumen48.604 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] )terhadapPenggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp232.000,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →