Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

43/Pdt.P/2022/PA.Skr

Nomor43/Pdt.P/2022/PA.Skr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Skr
Panjang Dokumen54.381 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur 19 (sembilan belas) tahun dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →