43/Pdt.P/2022/PA.Skr
| Nomor | 43/Pdt.P/2022/PA.Skr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Skr |
| Panjang Dokumen | 54.381 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur 19 (sembilan belas) tahun dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →