Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

43/Pdt.P/2024/PA.Pga

Nomor43/Pdt.P/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Pagaralam
Panjang Dokumen41.539 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Januari 2024 di Jl Kapten Mahyudin Nanung, RT. 022 RW.005 Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon IIsejumlah Rp500000,00 ( lima ratus ribu ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →