43/Pdt.P/2024/PA.Pga
| Nomor | 43/Pdt.P/2024/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pagaralam |
| Panjang Dokumen | 41.539 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Januari 2024 di Jl Kapten Mahyudin Nanung, RT. 022 RW.005 Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon IIsejumlah Rp500000,00 ( lima ratus ribu ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →