Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

43/Pid.B/2023/PN Mln

Nomor43/Pid.B/2023/PN Mln
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Malang
Panjang Dokumen205.140 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Anak [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Perbarengan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →