Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

43/Pid.Sus/2023/PN Enr

Nomor43/Pid.Sus/2023/PN Enr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Enr
Panjang Dokumen160.347 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →