43/Pid.Sus/2023/PN Enr
| Nomor | 43/Pid.Sus/2023/PN Enr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Enr |
| Panjang Dokumen | 160.347 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →