441/Pdt.G/2024/PA.K.Kps
| Nomor | 441/Pdt.G/2024/PA.K.Kps |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA K Kps |
| Panjang Dokumen | 68.366 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memfasakhperkawinan antara Pemohon ([nama disamarkan]) dan Termohon ([nama disamarkan])karena murtad; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp163.000,00 (seratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →