441/Pdt.G/2024/PA.Sgta
| Nomor | 441/Pdt.G/2024/PA.Sgta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Sgta |
| Panjang Dokumen | 110.780 karakter |
Amar Putusan
Mengadili Mengabulkan permohonan Pemohon. Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Sangatta. Menghukum Pemohon untuk membayar akibat talak kepada Termohon sebagai berikut : Mut?ah berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Termohon; Nafkah ?Iddah selama masa iddah berupa uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →