Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

441/Pdt.P/2022/PA.Kjn

Nomor441/Pdt.P/2022/PA.Kjn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Kjn
Panjang Dokumen60.744 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Memberikan Dispensasi bagi anak perempuan para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.260.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →