Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

441/Pdt.P/2024/PA.LLG

Nomor441/Pdt.P/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen66.946 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama ( [nama disamarkan] ) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama ( [nama disamarkan] ) di KUA Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →