441/Pdt.P/2024/PA.Sidrap
| Nomor | 441/Pdt.P/2024/PA.Sidrap |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Sidrap |
| Panjang Dokumen | 30.969 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K [nama disamarkan] Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon [nama disamarkan], sebagai wali dari anak yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →