441/Pid.B/2025/PN Cbd
| Nomor | 441/Pid.B/2025/PN Cbd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Cbd |
| Panjang Dokumen | 93.207 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →