Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

441/Pid.Sus/2023/PN Mgl

Nomor441/Pid.Sus/2023/PN Mgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mgl
Panjang Dokumen84.116 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →