Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

441/Pid.Sus/2023/PN Sgl

Nomor441/Pid.Sus/2023/PN Sgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Sgl
Panjang Dokumen75.461 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →