442/Pdt.P/2024/PA.LLG
| Nomor | 442/Pdt.P/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Linggau |
| Panjang Dokumen | 72.671 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan Dispensasi kepada Anak Pemohon yang bernama ([nama disamarkan]) umur 16 tahun untuk Menikah dengan Calon Suaminya yang bernama ([nama disamarkan])umur 20 tahun; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →