Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

442/Pdt.P/2024/PA.LLG

Nomor442/Pdt.P/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen72.671 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan Dispensasi kepada Anak Pemohon yang bernama ([nama disamarkan]) umur 16 tahun untuk Menikah dengan Calon Suaminya yang bernama ([nama disamarkan])umur 20 tahun; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →