Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

442/Pid.Sus/2023/PN Sgl

Nomor442/Pid.Sus/2023/PN Sgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Sgl
Panjang Dokumen93.241 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →