442/Pid.Sus/2023/PN Sgl
| Nomor | 442/Pid.Sus/2023/PN Sgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Sgl |
| Panjang Dokumen | 93.241 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →