Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4439/Pdt.G/2025/PA.JT

Nomor4439/Pdt.G/2025/PA.JT
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA JT
Panjang Dokumen84.782 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur; Menghukum Pemohon ( [nama disamarkan]) untuk membayar kepada Termohon ( [nama disamarkan]) akibat perceraian sebelum pengucapan ikrar talak berupa : Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →