4439/Pdt.G/2025/PA.JT
| Nomor | 4439/Pdt.G/2025/PA.JT |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA JT |
| Panjang Dokumen | 84.782 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur; Menghukum Pemohon ( [nama disamarkan]) untuk membayar kepada Termohon ( [nama disamarkan]) akibat perceraian sebelum pengucapan ikrar talak berupa : Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →