Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

443/Pdt.G/2025/PA.Dum

Nomor443/Pdt.G/2025/PA.Dum
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Dum
Panjang Dokumen35.705 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →