Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

443/Pdt.P/2024/PA.LLG

Nomor443/Pdt.P/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen66.094 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan Dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] yang berusia 16 Tahun , untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama [nama disamarkan] yang berusia 18 Tahun; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →