443/Pdt.P/2024/PA.LLG
| Nomor | 443/Pdt.P/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Linggau |
| Panjang Dokumen | 66.094 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan Dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] yang berusia 16 Tahun , untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama [nama disamarkan] yang berusia 18 Tahun; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →