Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

444/Pdt.P/2022/PA.Gtlo

Nomor444/Pdt.P/2022/PA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Gtlo
Panjang Dokumen37.382 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan] ; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →