444/Pdt.P/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 444/Pdt.P/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Gtlo |
| Panjang Dokumen | 37.382 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan] ; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →