444/Pdt.P/2025/PA.Ptk
| Nomor | 444/Pdt.P/2025/PA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Ptk |
| Panjang Dokumen | 37.130 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; 2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) untuk mengangkat seorang anak Bernama ( [nama disamarkan]) bejenis kelamin perempuan, lahir [tanggal disamarkan]; 3. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →