Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

444/Pdt.P/2025/PA.Ptk

Nomor444/Pdt.P/2025/PA.Ptk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Ptk
Panjang Dokumen37.130 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; 2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) untuk mengangkat seorang anak Bernama ( [nama disamarkan]) bejenis kelamin perempuan, lahir [tanggal disamarkan]; 3. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →