Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

444/Pid.Sus/2024/PN Bgl

Nomor444/Pid.Sus/2024/PN Bgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN Bgl
Panjang Dokumen65.283 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Menyerahkan Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →