Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

445/Pdt.G/2023/PA.Mto

Nomor445/Pdt.G/2023/PA.Mto
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Mto
Panjang Dokumen39.348 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp655.000,00 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →