445/Pdt.P/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 445/Pdt.P/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Gtlo |
| Panjang Dokumen | 35.933 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan bahwa almarhumah [nama disamarkan] yang meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2013 adalah sebagai Pewaris 3. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhumah [nama disamarkan] adalah [nama disamarkan]; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →