Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

445/Pdt.P/2022/PA.Gtlo

Nomor445/Pdt.P/2022/PA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Gtlo
Panjang Dokumen35.933 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan bahwa almarhumah [nama disamarkan] yang meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2013 adalah sebagai Pewaris 3. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhumah [nama disamarkan] adalah [nama disamarkan]; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →