Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

445/Pdt.P/2025/PA.K.Kps

Nomor445/Pdt.P/2025/PA.K.Kps
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA K Kps
Panjang Dokumen43.402 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilangsungkan pada tanggal 22 Oktober 2015, bertempat di rumah orang tua Pemohon II yang beralamat di Harapan Baru, RT. 001, RW. 001, Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →