446/Pdt.P/2024/PA.LLG
| Nomor | 446/Pdt.P/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Linggau |
| Panjang Dokumen | 53.564 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suami yang bernama [nama disamarkan] di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas; Memerintahkan kepada Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas untuk melaksanakan pernikahan tersebut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →