Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

447/Pdt.G/2023/PA.Mt

Nomor447/Pdt.G/2023/PA.Mt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Mt
Panjang Dokumen162.238 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]), di depan sidang Pengadilan Agama Metro; Dalam Rekonvensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat [nama disamarkan] untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa ; a. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); b. Mut?ah berupa berupa emas 24 karat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →