44/Pdt.G.S/2022/PN Pml
| Nomor | 44/Pdt.G.S/2022/PN Pml |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Pml |
| Panjang Dokumen | 35.765 karakter |
Amar Putusan
Menggabulkan sebagian gugatan penggugat. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 345.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →