Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

44/Pdt.G/2022/PN Mll

Nomor44/Pdt.G/2022/PN Mll
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Mll
Panjang Dokumen206.166 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.490.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →