Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

44/Pdt.G/2023/PN Pnj

Nomor44/Pdt.G/2023/PN Pnj
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Pnj
Panjang Dokumen287.942 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, Menghukum Para Turut Tergugat untuk taat pada putusan ini, dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.748.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →