44/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 44/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Bjm |
| Panjang Dokumen | 18.860 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →