44/Pdt.G/2026/MS.Lsm
| Nomor | 44/Pdt.G/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Lhokseumawe |
| Panjang Dokumen | 51.032 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menyatakan sah perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 08 Januari 1991 di Gampong Uteun Kot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh; Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →