Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

44/Pdt.P/2026/PA.Kdi

Nomor44/Pdt.P/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Kediri
Panjang Dokumen30.491 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Menetapkan sah pernikahan Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2012 di Desa Kaluppini, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →