Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

44/Pdt.P/2026/PA.Pal

Nomor44/Pdt.P/2026/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Palu
Panjang Dokumen53.996 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Menyatakan, memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama ([nama disamarkan]); 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →