Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

44/Pid.B/2023/PN Mad

Nomor44/Pid.B/2023/PN Mad
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Madiun
Panjang Dokumen71.594 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'PENGGELAPAN' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →