44/Pid.B/2023/PN Mln
| Nomor | 44/Pid.B/2023/PN Mln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Malang |
| Panjang Dokumen | 103.555 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Memberi Pertolongan Ketika Meloloskan Diri Kepada Orang Yang Ditahan Atas Perintah Penguasa Umum' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →