Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

44/Pid.B/2023/PN Skm

Nomor44/Pid.B/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Skm
Panjang Dokumen146.835 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pemerasan'. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 1 tahun dan Terdakwa II selama 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →