44/Pid.B/2023/PN Skm
| Nomor | 44/Pid.B/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Skm |
| Panjang Dokumen | 146.835 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pemerasan'. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 1 tahun dan Terdakwa II selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →