Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

44/Pid.B/2023/PN Wkb

Nomor44/Pid.B/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Waikabubak
Panjang Dokumen124.308 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa, [nama disamarkan] dan [nama disamarkan], dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan 15 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →