44/Pid.Sus/2022/PN Lss
| Nomor | 44/Pid.Sus/2022/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Lasusua |
| Panjang Dokumen | 72.144 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Bapak [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →