Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

44/Pid.Sus/2022/PN Lss

Nomor44/Pid.Sus/2022/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lasusua
Panjang Dokumen72.144 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Bapak [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →