Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

44/Pid.Sus/2023/PN Lss

Nomor44/Pid.Sus/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lasusua
Panjang Dokumen99.667 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →