Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

450/Pdt.G/2025/PA.Ktb

Nomor450/Pdt.G/2025/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kotabaru
Panjang Dokumen61.715 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →