Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

450/Pdt.G/2025/PA.Psp

Nomor450/Pdt.G/2025/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen39.810 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan suami Pemohon ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Februari 2000, di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara; Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →